Koma.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menerima 11 aspirasi dari perwakilan organisasi buruh terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara KSP dan perwakilan serikat buruh di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dudung memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait, termasuk DPR RI.
“Aspirasi-aspirasi yang disampaikan tentunya kami catat dan nanti akan kami komunikasikan, kita koordinasikan dengan kementerian terkait,” kata Dudung.
Dudung mengatakan pemerintah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui dialog diperlukan untuk mencari solusi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, buruh menyampaikan 11 aspirasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, buruh meminta adanya undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap pekerja.
Kedua, mereka meminta kepastian kerja sekaligus pencegahan penyalahgunaan sistem outsourcing, pekerja kontrak, dan pemagangan.
Ketiga, buruh menuntut adanya upah yang layak bagi pekerja.
Keempat, perlindungan bagi pekerja platform juga menjadi perhatian, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, buruh meminta adanya jaminan pesangon dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Keenam, mereka meminta penguatan serikat pekerja serta jaminan atas kebebasan berserikat.
Ketujuh, buruh mendorong keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja menjadi bagian penting dalam pembangunan.
Kedelapan, mereka meminta penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.
Kesembilan, buruh meminta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, termasuk pemenuhan hak cuti haid tanpa kewajiban menunjukkan surat dokter atau menyatakan diri sedang sakit.
Kesepuluh, buruh meminta adanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja rentan lainnya.
Kesebelas, buruh mendorong pemerintah menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan pelatihan keterampilan baru atau reskilling untuk menghadapi perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi dan otomatisasi.
KSP Jadi Jembatan Buruh dengan Pemerintah dan DPR
Dudung mengatakan KSP akan menjadi penghubung antara aspirasi buruh dengan kementerian dan lembaga terkait serta DPR RI.
Ia juga menyebut pemerintah menghargai penyampaian aspirasi melalui jalur dialog.
“Pada prinsipnya Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, Presiden menegaskan kita akan membela kepentingan buruh,” kata Dudung.
Dudung menegaskan pemerintah menginginkan terciptanya hubungan industrial yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh juga berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh pekerja, pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha.
Pertemuan KSP dengan perwakilan buruh tersebut berlangsung di tengah aksi buruh di Jakarta pada Kamis (24/9/2026) yang turut mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.








