Koma.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi XIII DPR RI mendalami temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasco mengatakan pihaknya telah menyampaikan temuan tersebut kepada komisi teknis yang menjadi mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan.
“Saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Dasco, Komisi XIII perlu mendalami keberadaan fasilitas tersebut, termasuk peruntukan dan penggunaannya di lingkungan Lapas Cibinong.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Kamar-kamar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas layaknya tempat tinggal, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai perlengkapan memasak.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut kelengkapan fasilitas di bangunan tersebut menyerupai standar apartemen meski ukurannya relatif kecil.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri.
Temukan Warga Binaan di Luar Blok
Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan hunian tersebut.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang ditemukan berada di area tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian Ombudsman karena warga binaan tersebut diduga berada di luar blok hunian utama lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan itu digunakan, serta potensi maladministrasi yang terjadi.
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas di kawasan tersebut. Selain itu, sejumlah botol bekas minuman beralkohol ditemukan di tempat pembuangan sampah.
Meski demikian, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut.
Ombudsman Sebut Ada Dugaan Perlakuan Khusus
Ombudsman menilai keberadaan hunian terpisah dengan fasilitas lengkap tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.
Dalam sidaknya, Ombudsman sebelumnya juga sempat mengalami hambatan untuk masuk ke area blok hunian warga binaan. Tim kemudian menemukan bangunan-bangunan terpisah di bagian belakang lapas.
Ombudsman kini melakukan kajian dan investigasi untuk mengetahui dugaan maladministrasi di balik keberadaan fasilitas tersebut. Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imipas, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengecek langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.
Menurut Mashudi, bangunan yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari tempat asimilasi. Dia menyebut setiap lapas memiliki fasilitas asimilasi dengan bentuk dan fasilitas yang dapat berbeda sesuai kondisi masing-masing lapas.
“Tim sudah turun ke lokasi kemarin sore, kami sudah membawa media mengecek lokasi, untuk melihat yang dimaksud apartemen itu,” kata Mashudi.
Dengan adanya temuan Ombudsman dan klarifikasi dari Ditjen Pemasyarakatan tersebut, Komisi XIII DPR RI diminta mendalami lebih jauh keberadaan bangunan, status pengguna, serta penggunaan fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.








