Koma.id– Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng berhasil membongkar lokasi produksi uang palsu di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Sukoharjo. Saat digerebek, ditemukan uang palsu sebanyak Rp1,260 miliar.
Ada lima pelaku yang diamankan, di antaranya Shofi Udin (warga Semarang), Rino (warga Klaten), Sarimin (warga Banyumas), Irvan Mahendra (warga Karanganyar), dan Jefrie Susanto (warga Jakarta).
“Kenapa di wilayah Jateng penting? Karena di wilayah inilah tempat kejadian perkara. Tempat uang palsu itu diproduksi,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Eks Kompolnas Apresiasi Visi Polisi Bersama Masyarakat, Pengingat Penting bagi Personel Polri
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukan peredaran uang palsu sebanyak 26 lembar uang palsu pada 7 Oktober 2022. Setelah dikembangkan pada 12 Oktober, polisi menyita Rp40 juta dari pelaku Shofi Udin di Semarang.
Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober, kembali diungkap uang palsu sejumlah Rp385 juta dari Rino. Pada hari yang sama pula ditemukan barang bukti Rp31,9 juta di Sukoharjo.
Peristiwa 14 Oktober: Kelahiran Jenderal Hoegeng, KS Tubun, hingga Pelantikan Hosni Mubarak
“Jadi ada yang mencetak uang palsu dan kemudian mengedarkannya. Kemudian ada juga yang sebagai kurir mencari calon pembeli. Termasuk dia membelanjakan uang itu untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Suharto selaku Ketua RT 1 Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, mengatakan masyarakat mengetahui tempat percetakan yang memproduksi uang palsu itu milik Irvan Mahendra, namun mereka mengetahuinya kalau tempat itu merupakan tempat percetakan biasa seperti undangan, kalender, dan sebagainya.
“Saya tahu-tahu diminta jadi saksi saat pelaku diamankan oleh polisi. Ternyata tempat itu digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata Suharto.














