Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HajiHukum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Belum Hadir di Pemeriksaan

×

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Belum Hadir di Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Koma.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Namun, Hilman tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.

“Hari ini terhadap saudara Dirjen PHU, yang bersangkutan meminta dilakukan penjadwalan ulang karena sedang ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya di DPR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/08).

Silakan gulirkan ke bawah

Hilman diketahui mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan haji 2025. Ia mengaku telah mengirim surat resmi kepada KPK dan menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam pemeriksaan lanjutan.

“Saya usulkan, kalau tidak besok, ya kapan saja. Insyaallah akan hadir,” kata Hilman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sejauh ini, tiga pihak telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2024. Berdasarkan ketentuan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian aktual justru berimbang: masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.

 

KPK menduga sebagian kuota haji khusus tersebut diperjualbelikan melalui biro perjalanan, sehingga jemaah yang belum masuk antrean resmi bisa berangkat lebih cepat. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Menag Yaqut di Condet, kantor biro travel haji, dan ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag. Barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti telah disita.

KPK memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pejabat Kemenag, asosiasi, dan pelaku usaha travel haji, untuk mendalami aliran kuota dan dugaan transaksi ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.