Koma.id– Isu mengenai revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) untuk mengembalikannya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kini menjadi perhatian utama media. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan inisiatif untuk mengembalikan nama DPA, lembaga tinggi negara yang ada sejak kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1945.
Revisi ini menimbulkan polemik karena DPA, sebagai lembaga negara, telah dihapus melalui amandemen konstitusi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2002. Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, pemunculan kembali DPA akan memerlukan proses amandemen UUD 1945.
PEMIRA Siap Kawal Pemerintahan Prabowo Implementasikan Asta Cita dan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Wacana ini mengundang berbagai tanggapan dari berbagai pihak, dengan sejumlah pihak menganggap bahwa perubahan tersebut memerlukan pertimbangan mendalam dan revisi konstitusi yang signifikan.








