Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB untuk Karhutla

×

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB untuk Karhutla

Sebarkan artikel ini
Yusril dok istw
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan untuk menangani sejumlah bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua.

Yusril mengatakan pemerintah tidak akan memberikan penilaian terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum. Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apapun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru,” kata Yusril, dikutip Minggu (18/10/2026).

Ia menegaskan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum.

“Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Yusril juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam memberitakan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberitaan tidak seharusnya membentuk opini yang menghakimi pihak tertentu sebelum proses peradilan selesai.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi. Pemerintah tidak ingin mempengaruhi, apalagi mengintervensi tugas-tugas KPK. Pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya,” tegas Yusril.

Dana Bencana Diduga Bermasalah

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan Dana Siap Pakai.

Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Tersangka lainnya meliputi pejabat dan tenaga ahli BNPB serta pihak swasta.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dalam periode 2024–2026. Penyidik tengah mendalami dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Penggunaannya bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dana yang menjadi objek penyidikan diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana, antara lain karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik.

KPK juga mengungkap salah satu paket pengadaan yang berkaitan dengan penanganan karhutla berupa alat komunikasi handy talky (HT). Namun, penyidik masih mendalami rincian kegiatan pengadaan, aliran pembayaran kepada penyedia jasa, serta nilai yang terkait dengan perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan penyidik belum memastikan secara teknis lokasi bencana yang berkaitan dengan setiap pengadaan. Fokus penyidikan saat itu adalah menelusuri aliran pembayaran dari BNPB kepada vendor.

“Kami belum sampai teknis lokasi di mana. Yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” kata Setyo.

BNPB Serahkan Proses Hukum kepada KPK

Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi sebelumnya menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia memastikan BNPB tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kristomei.

Kristomei juga menyatakan akan melakukan pembenahan internal di lingkungan BNPB. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan KPK atas dugaan penyimpangan pengadaan yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana.

Dugaan korupsi dana kebencanaan menjadi perhatian karena anggaran tersebut semestinya mendukung kebutuhan mendesak masyarakat ketika terjadi bencana. Meski begitu, keterkaitan setiap pengadaan dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses persidangan.

Pemerintah menyatakan menghormati independensi KPK, sementara penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mekanisme pengadaan, dan aliran dana dalam perkara tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.