Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PGRI Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Kompetensi Tak Bisa Ditawar

×

PGRI Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Kompetensi Tak Bisa Ditawar

Sebarkan artikel ini
Ketua Pgri Unifah Rosyidi
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendukung rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberlakukan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. PGRI menegaskan kenaikan kelas harus ditentukan berdasarkan kompetensi nyata, bukan sekadar formalitas menyelesaikan satu tahun pembelajaran.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan pendidikan tidak boleh berhenti pada penyelesaian kurikulum. Sekolah harus memastikan siswa benar-benar menguasai pengetahuan dan kemampuan berpikir yang dibutuhkan untuk menghadapi jenjang pembelajaran berikutnya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya setuju, pada hakikatnya, pendidikan bukan sekadar menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan waktu untuk belajar selama satu tahun,” kata Unifah, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, kenaikan kelas harus mencerminkan perkembangan kemampuan siswa secara nyata. Siswa yang melanjutkan ke tingkat berikutnya idealnya sudah menguasai kompetensi dasar sebagai bekal mempelajari materi yang lebih kompleks.

“Karena itu, kenaikan kelas seharusnya mencerminkan perkembangan kompetensi yang nyata. Siswa yang naik kelas idealnya telah menguasai kemampuan dasar sebagai bekal mempelajari materi yang lebih kompleks,” ujarnya.

Unifah mencontohkan siswa kelas III sekolah dasar yang belum memahami operasi perkalian. Jika tetap dinaikkan ke kelas berikutnya tanpa penguasaan dasar tersebut, siswa akan menghadapi kesulitan saat mempelajari pembagian, pecahan, hingga perbandingan.

“Kesulitan itu dapat semakin menumpuk sehingga siswa kehilangan kepercayaan diri dan motivasi belajar,” tegasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan kelas secara otomatis tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan pendidikan. Tanpa penguasaan kompetensi dasar, siswa berisiko membawa kesulitan belajar dari satu tingkat ke tingkat berikutnya.

Guru Harus Mengukur Kemampuan, Bukan Sekadar Memberi Nilai

Unifah menekankan pentingnya asesmen diagnostik untuk mendeteksi kemampuan dan kebutuhan belajar siswa sejak awal. Melalui penilaian tersebut, guru dapat mengetahui materi yang sudah dikuasai siswa serta bagian yang masih membutuhkan pendampingan.

Ia mengingatkan, kebijakan tidak otomatis naik kelas tidak boleh sekadar menjadi mekanisme untuk menahan siswa di kelas yang sama. Kebijakan tersebut harus menjadi momentum memperbaiki proses pembelajaran dan sistem penilaian di sekolah.

“Perlu dipahami, mengembalikan ujian kenaikan kelas bukan berarti harus kembali pada sistem pendidikan yang menekankan angka rapor dan kelulusan. Kebijakan ini justru harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki cara guru mengajar dan menilai kemampuan siswa,” tutur Unifah.

Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak siswa. Sekolah dan guru juga harus memastikan kesulitan belajar terdeteksi lebih awal, memberikan pengayaan bagi siswa yang telah menguasai materi, serta menyediakan pembelajaran remedial bagi mereka yang belum mencapai kompetensi.

Mulai Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028

Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan kebijakan tidak naik kelas secara otomatis direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Pemerintah tengah melakukan pengkajian dan menyiapkan regulasi serta petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaannya.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan, penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya mempertimbangkan capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong siswa lebih serius belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun mental dan karakter yang kuat.

Wacana tersebut sebelumnya muncul dari masukan Dewan Pendidikan dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026. Pemerintah kemudian mengkaji kemungkinan mengembalikan mekanisme kenaikan kelas yang tidak berlaku otomatis bagi seluruh siswa.

Namun, penerapan kebijakan ini membutuhkan aturan yang jelas agar keputusan sekolah tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Penilaian harus objektif, terukur, dan disertai upaya pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan.

Kebijakan tersebut juga tidak boleh mengalihkan seluruh beban kegagalan pembelajaran kepada siswa. Ketika seorang anak belum mencapai kompetensi dasar, sekolah perlu mengevaluasi metode pengajaran, dukungan belajar, dan keterlibatan orang tua sebelum menentukan langkah berikutnya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan bukan berapa banyak siswa yang naik kelas, melainkan sejauh mana mereka benar-benar belajar dan menguasai kemampuan yang dibutuhkan. Kenaikan kelas tanpa kompetensi hanya memindahkan persoalan ke tingkat berikutnya, sementara penilaian yang tegas harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sekolah untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.