Koma.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan kabar yang beredar soal wacana aturan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang ramai dibahas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Wacana ini mencuat usai forum bertajuk “Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri” yang digelar di STEI ITB.
Dalam forum itu, Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, sempat menyinggung ide agar setiap transaksi jual beli ponsel disertai proses “balik nama” kepemilikan seperti kendaraan bermotor.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi publik terkait kemungkinan pemberlakuan kebijakan baru dalam pengelolaan IMEI.
Menanggapi hal itu, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak dimaksudkan untuk meniru sistem balik nama kendaraan bermotor. Ia menyebut, layanan blokir IMEI bersifat sukarela dan hanya bertujuan untuk melindungi pengguna jika ponsel hilang atau dicuri.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada kewajiban balik nama HP seperti kendaraan bermotor. Layanan ini sifatnya sukarela dan merupakan fitur perlindungan tambahan bagi masyarakat,” jelas Wayan Toni, Sabtu (5/10).
Menurutnya, sistem blokir IMEI akan tetap difokuskan pada perlindungan konsumen, bukan sebagai instrumen regulasi baru dalam jual beli ponsel. Komdigi juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan atau aturan tambahan dalam kepemilikan perangkat.
“Tujuannya sederhana, untuk memudahkan pelacakan dan pemblokiran ketika ponsel hilang atau dicuri. Tidak ada kewajiban administratif baru yang membebani pengguna,” tambahnya.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme perlindungan IMEI dengan benar, termasuk melalui operator seluler dan platform layanan digital.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap isu terkait “balik nama HP” tidak lagi disalahartikan sebagai kebijakan resmi, melainkan sebagai wacana dalam konteks perlindungan konsumen digital.














