Koma.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Kedatangan Jokowi turut didampingi dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jokowi tiba di gedung PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Jokowi terlihat mengenakan kemeja batik dan peci berwarna hitam.
Golkar Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Prabowo, Minta Diungkap Terang Benderang
Kahiyang Ayu tampak berjalan di belakang Jokowi dengan mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam. Sementara itu, Kaesang Pangarep juga terlihat berada tidak jauh dari posisi Kahiyang dan turut mendampingi ayahnya memasuki gedung pengadilan.
Kedatangan Jokowi tersebut untuk memenuhi panggilan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah ijazah yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kehadiran Jokowi sebelumnya telah dikonfirmasi oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
Syarif menyatakan Jokowi akan memenuhi panggilan sebagai saksi dan dijadwalkan tiba di PN Jakarta Timur pada pagi hari.
Sidang Terbuka untuk Umum
Sebelumnya, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi memastikan persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi tetap terbuka untuk umum.
Namun, pihak pengadilan membatasi jumlah pengunjung yang dapat masuk ke ruang sidang karena kapasitas ruangan hanya mampu menampung sekitar 80 orang.
Pengunjung yang tidak mendapatkan tempat di ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan melalui televisi yang disediakan di area luar gedung pengadilan.
Efendi menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan kelompok masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan, baik pendukung Jokowi maupun pendukung Roy Suryo.
Pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi ini menjadi perhatian publik, mengingat polemik ijazah tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak.








