Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, 6.770 Personel TNI-Polri Disiagakan di PN Jaktim

×

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, 6.770 Personel TNI-Polri Disiagakan di PN Jaktim

Sebarkan artikel ini
Pengamanan Pn Jaktim
Pengamanan dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan di sekitar lokasi persidangan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 anggota Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saat ini kita pengamanan seluruhnya jumlahnya sebanyak, 6.770 personel. Terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570,” ujar Alfian di PN Jakarta Timur, Cakung, Kamis (5/11/2026).

Alfian menjelaskan, pengamanan persidangan dilakukan dengan menerapkan sistem tiga ring. Skema tersebut disiapkan untuk mengatur pergerakan pengunjung sekaligus memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan tertib dan kondusif.

Pada ring kedua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kapasitas total 200 orang. Jumlah tersebut dibagi untuk dua kelompok pendukung, yakni 100 orang dari pihak Projo dan 100 orang dari pendukung Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

“Selanjutnya untuk di ring dua, ini kita siapkan empat sektor. Empat sektor ini yang bisa masuk ke ring dua adalah sejumlah 200. 200 ini terdiri dari pendukung 100 dari Projo, 100 dari Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk memasuki ruang sidang utama, panitia menyediakan kuota sebanyak 80 orang. Jumlah tersebut dibagi secara seimbang, masing-masing 40 orang untuk pendukung Jokowi melalui Projo dan 40 orang dari pihak Roy Suryo serta dr Tifa.

“Setelah itu, untuk masuk ke sidang utama, ini kita berikan sebanyak 80 pendukung. Kita bagi dua, yaitu 40 dari pendukung Projo dan 40 orang dari pendukung Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa,” tambah Alfian.

Sidang Terbuka untuk Umum, Pengunjung Dibatasi

Sebelumnya, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi memastikan persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi tetap dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Meski demikian, pihak pengadilan membatasi jumlah pengunjung yang dapat memasuki ruang sidang karena kapasitas ruangan hanya mampu menampung sekitar 80 orang.

Efendi menegaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan selama proses persidangan berlangsung. Pengadilan juga tidak membeda-bedakan kelompok masyarakat yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

“Iya, tentu kita, ini sidang ini kan terbuka untuk umum. Jadi masuk berapanya itu sesuai dengan kapasitas kita nanti. Berapa kapasitas bisa ditampung oleh pengunjung sidang. Namun seperti biasa, kita kan ada apa ya ada TV di luar juga ya, bisa di luar,” kata Efendi di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).

Ia mengatakan, seluruh masyarakat, baik pendukung Jokowi maupun pendukung Roy Suryo, memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan persidangan selama masih tersedia kapasitas.

“Pokoknya kita ya yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya,” ujarnya.

Jokowi Dipastikan Hadir sebagai Saksi

Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut telah dikonfirmasi oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.

Syarif memastikan Jokowi akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Jokowi dijadwalkan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.

“Hadir,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi dalam persidangan.

Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Jaksa mendakwa Roy Suryo menggunakan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dakwaan juga memuat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan pengamanan berlapis dan pembatasan kapasitas pengunjung, aparat berharap persidangan yang menjadi perhatian publik tersebut dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.