Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Bank MNC Dibayangi Tekanan Likuiditas, OJK Turun Tangan

×

Bank MNC Dibayangi Tekanan Likuiditas, OJK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Mnc Bank
PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Sejumlah bank di Indonesia menghadapi sorotan terkait kondisi likuiditas dan permodalan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank setelah sejumlah nasabah mengeluhkan gangguan transaksi melalui aplikasi MotionBank hingga kesulitan menarik dana simpanan.

Persoalan tersebut mencuat di tengah penurunan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan meningkatnya rasio kredit terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) MNC Bank.

Silakan gulirkan ke bawah

Berdasarkan data kinerja per September 2026, DPK MNC Bank tercatat sebesar Rp11,32 triliun atau turun 17,12 persen dibandingkan periode sebelumnya. Pada saat bersamaan, rasio LDR meningkat menjadi 105,8 persen, dari sebelumnya 80,87 persen.

Tingginya LDR menunjukkan penyaluran kredit bank lebih besar dibandingkan dana pihak ketiga yang dihimpun. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati dalam menilai kemampuan bank mengelola likuiditas, terutama ketika terjadi peningkatan kebutuhan penarikan dana oleh nasabah.

Keluhan nasabah terhadap MNC Bank ramai disampaikan melalui media sosial. Sejumlah nasabah mengaku tidak dapat melakukan transfer maupun transaksi pembayaran menggunakan aplikasi MotionBank.

Bahkan, beberapa nasabah menyebut penarikan dana melalui teller kantor cabang dibatasi dengan nominal maksimal Rp2 juta. Ada pula nasabah yang mengaku hanya diperbolehkan menarik Rp500 ribu dalam satu transaksi.

Gangguan tersebut turut berdampak pada meningkatnya antrean nasabah di sejumlah kantor cabang dan layanan pusat panggilan atau call center.

Keluhan itu juga muncul bersamaan dengan informasi pemindahan rekening penggajian atau payroll karyawan di lingkungan Grup MNC.

Sumber Kontan yang bekerja di salah satu lini bisnis Grup MNC mengungkapkan bahwa perusahaan tempatnya bekerja mulai memindahkan rekening payroll dari MNC Bank sejak Oktober 2026.

“Mulai bulan kemarin sudah gajian ke rekening bank pribadi masing-masing karyawan,” ujar sumber tersebut kepada Kontan, Senin (2/11/2026).

Sumber tersebut juga menyebut pengguna perangkat Android sempat mengalami kesulitan mengakses aplikasi MotionBank, bahkan tidak dapat masuk ke layanan perbankan digital tersebut.

Meski demikian, informasi pemindahan payroll tersebut berasal dari keterangan sumber yang dikutip media dan belum menjadi konfirmasi resmi mengenai kebijakan seluruh perusahaan di Grup MNC. kontan.co.id +3

MNC Bank Bantah Gangguan Layanan Akibat Masalah Likuiditas

Menanggapi keluhan tersebut, manajemen MNC Bank membantah bahwa gangguan layanan transaksi disebabkan oleh persoalan likuiditas. Perseroan menyatakan kendala yang terjadi berkaitan dengan layanan transaksi digital dan saat ini masih dalam proses pemulihan.

Corporate Secretary MNC Bank Edward Kennetze mengatakan, pihaknya terus melakukan penanganan dan mitigasi agar seluruh jaringan layanan dapat kembali beroperasi normal.

“Selama proses pemulihan, nasabah dapat memanfaatkan ATM MNC Bank untuk tarik tunai dan cek saldo, mengunjungi kantor cabang terdekat,” kata Edward dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 November 2026, manajemen juga mengakui gangguan tersebut berdampak terhadap peningkatan antrean nasabah di kantor cabang maupun layanan call center.

Namun, perseroan menegaskan gangguan layanan digital tersebut belum memberikan dampak negatif material terhadap kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan.

“Dari sisi keuangan Perseroan, gangguan ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan,” tulis manajemen.

MNC Bank juga mengimbau nasabah memanfaatkan jaringan ATM, mendatangi kantor cabang sesuai jam operasional, atau menghubungi layanan call center di nomor 1500188 untuk memperoleh informasi dan bantuan transaksi. tirto.id +2

OJK Dalami Kondisi MNC Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami MNC Bank. Regulator menyatakan sedang mendalami kondisi bank sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada nasabah tetap dipenuhi sesuai ketentuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan gangguan layanan transaksi dan penarikan dana yang dikeluhkan nasabah.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan nasabah pada satu bank dimaksud. Kami memantau perkembangannya,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, OJK juga mendalami kondisi bank dan memastikan seluruh pertanyaan maupun pengaduan nasabah mendapatkan penanganan.

“Kemudian kita juga mendalami bagaimana kondisi bank dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah, serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan regulator, tidak terdapat persoalan serius terkait solvabilitas MNC Bank.

“Bank ini tidak ada isu yang serius sama sekali. Tidak ada isu-isu yang terkait dengan solvensi dan lain sebagainya,” kata Dian kepada wartawan di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Dian meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh rumor yang belum terverifikasi. Ia juga meminta nasabah berkomunikasi dengan pihak bank untuk memperoleh penjelasan mengenai kendala yang dialami.

OJK menegaskan pengawasan perbankan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan berbasis risiko. Langkah pengawasan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi bank dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan likuiditas dan potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. kontan.co.id +3

Ekonom Desak OJK Perketat Pengawasan

Di sisi lain, Ekonom Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai persoalan yang dialami MNC Bank merupakan akumulasi tekanan fundamental yang belum ditangani secara tuntas.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan OJK apabila penilaian kesehatan bank hanya berorientasi pada pemenuhan rasio minimum secara administratif, tanpa menguji kemampuan bank menghadapi tekanan likuiditas secara nyata.

Menurut Rahma, regulator perlu melakukan pengujian ketahanan atau stress testing secara lebih agresif untuk mengetahui kemampuan bank memenuhi kewajibannya dalam berbagai skenario tekanan.

“OJK kerap terjebak pada pemenuhan administratif rasio minimum secara formalitas di atas kertas, alih-alih melakukan stress testing agresif terhadap ketahanan likuiditas riil,” papar Rahma.

Ia mendorong OJK mengambil langkah pengawasan lebih tegas, termasuk mempertimbangkan intervensi terhadap bank apabila ditemukan persoalan fundamental.

Rahma juga meminta regulator mempertimbangkan kewajiban penambahan modal dari pemegang saham pengendali Grup MNC untuk memperkuat struktur permodalan bank.

Selain itu, ia menilai evaluasi terhadap jajaran pengurus bank perlu dilakukan apabila ditemukan kelemahan dalam pengelolaan perusahaan.

Menurutnya, penguatan mitigasi risiko sistemik dan perlindungan nasabah juga harus menjadi prioritas agar persoalan tidak berkembang menjadi gangguan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. kontan.co.id +1

Bank Mayapada dan JTrust Juga Disorot

Sorotan terhadap kondisi perbankan tidak hanya tertuju pada MNC Bank. Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dan Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) juga menjadi perhatian terkait rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).

Berdasarkan data yang dikutip Kontan, CAR Bank Mayapada tercatat sebesar 11,09 persen, sedangkan Bank JTrust berada di level 13,7 persen.

CAR merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan permodalan bank dalam menanggung risiko atas aset dan aktivitas penyaluran kreditnya.

Rasio permodalan menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur ketahanan bank ketika menghadapi peningkatan risiko kredit maupun tekanan ekonomi.

Meski demikian, analis RHB Sekuritas Andrey Wijaya mengingatkan bahwa penilaian kesehatan sebuah bank tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan satu indikator keuangan.

Menurutnya, rasio yang terlihat lemah tidak serta-merta menunjukkan sebuah bank berada dalam kondisi tidak sehat. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek fundamental.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kecukupan modal, profitabilitas, kualitas aset, serta dukungan pemegang saham terhadap keberlangsungan usaha bank.

Khusus MNC Bank, Andrey menduga tekanan bisnis dapat dipengaruhi oleh tingginya biaya dana, kualitas kredit, kebutuhan pencadangan, serta skala usaha yang membatasi efisiensi operasional.

Ia menilai penambahan modal menjadi salah satu kebutuhan penting untuk memperkuat kondisi keuangan bank.

Dengan demikian, pengawasan terhadap perbankan perlu memperhatikan keterkaitan antara likuiditas, kualitas kredit, kemampuan menghasilkan keuntungan, dan kekuatan permodalan. kontan.co.id +1

OJK Tegaskan Pengawasan Berbasis Risiko

Menanggapi kondisi sejumlah bank yang menjadi sorotan, OJK menegaskan pengawasan terhadap industri perbankan terus dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, regulator tidak hanya menggunakan satu indikator untuk menilai kesehatan bank. Penilaian juga mencakup kualitas aset, kemampuan memenuhi kewajiban, permodalan, hingga prospek usaha.

Apabila ditemukan kelemahan dalam pengelolaan maupun kondisi keuangan bank, OJK akan meminta manajemen melakukan langkah perbaikan dan mengawasi pelaksanaannya.

“Jika ditemukan kelemahan, OJK akan meminta bank melakukan perbaikan serta memantau pelaksanaannya,” tegas Dian.

OJK sendiri memiliki mekanisme penetapan status pengawasan bank, mulai dari pengawasan normal, bank dalam penyehatan, hingga bank dalam resolusi. Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan kriteria dan evaluasi kondisi masing-masing bank.

Regulator juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kegiatan perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap kondisi likuiditas dan permodalan sejumlah bank, pengawasan regulator menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan hak nasabah tetap terlindungi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.