Koma.id – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), melakukan penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, Jawa Barat.
Menurut Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, tindakan penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan Danau Lido yang disebabkan aktivitas pembukaan oleh PT MNC Land Tbk selaku pengelola KEK Lido.
“Aktivitas pembukaan oleh PT MNC diduga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido, bahwa yang tadinya sekitar 24 hektar lebih sekarang tinggal 11,9 hektar,” ungkap Rizal dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penanganan kasus Danau Lido pada Jumat (7/2/2025).
Roadshow Kebangsaan di Lampung, Ken Setiawan Ungkap Ancaman Paham Ekstrem di Kalangan Anak
Selain itu, dari hasil pengecekan administrasi, PT MNC Land Tbk tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan.
Sebagai informasi, PT MNC Land Tbk masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. Padahal ketika berganti kepemilikan, dan berganti nama, perusahaan wajib mengajukan persetujuan lingkungan yang baru pula sebab terdapat perubahan kegiatan di KEK Lido.
Rizal menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar mengenai pendangkalan danau. Bahkan masyarakat sudah pernah melakukan demonstrasi sebanyak tiga kali di kantor MNC, dimana demonstrasi terakhir berlangsung pada 8 Desember 2024.
“Masyarakat tersebut berasal dari tiga desa, Desa Watesjaya, Desa Srogol, dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Cigombong. Tuntutan dari masyarakat itu adalah normalisasi dan revitalisasi Danau Lido,” papar Rizal.
Dari adanya pengaduan masyarakat tersebut, KLH kemudian melakukan verifikasi lapangan hampir satu minggu, mulai dari 1 Februari sampai 6 Februari
Selain melakukan kunjungan lapangan, KLH juga melakukan evaluasi dokumen yang dimiliki oleh PT MNC Land Tbk. Agar lebih komprehensif, wawancara dengan pihak perusahaan, wawancara dengan masyarakat terkait, dan pengambilan sampel air juga dilakukan oleh KLH.
“Kami temukan dugaan adanya pelanggaran, sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan dari Lingkungan Hidup di dua titik, yaitu di dekat danau, dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman,” papar Rizal.
KLH juga memberi rekomendasi untuk sanksi administrasi paksaan pemerintah dengan penegakkan hukum pidana dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.











