Koma.id– Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya aset yang disamarkan melalui berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto, dalam penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Abdul, penelusuran tersebut penting untuk mengungkap keberadaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk menindaklanjuti barang bukti yang telah disita penyidik, seperti barang elektronik dari Kafe de’CLAN di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana,” ucap Abdul Fickar , dikutip.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
Abdul Fickar menjelaskan, pelaku tindak pidana yang berupaya menyembunyikan hasil kejahatan umumnya tidak menyimpan aset atas nama sendiri, melainkan menggunakan pihak lain sebagai perantara atau penampung untuk mengaburkan asal-usul harta tersebut.
Karena itu, ia menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara Febrie dengan tersangka lain, Don Ritto, yang disebut merupakan kolega satu universitas. Menurutnya, hubungan tersebut perlu ditelusuri untuk mengungkap dugaan penyimpanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menegaskan, penelusuran terhadap aset digital maupun instrumen investasi lainnya merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya untuk mengidentifikasi dan melacak aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.








