Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Gibran Mundur dari Cawapres Prabowo? Cek Faktanya

×

Gibran Mundur dari Cawapres Prabowo? Cek Faktanya

Sebarkan artikel ini
Gibran Mundur dari Cawapres Prabowo? Cek Faktanya

Koma.id – Sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Nely Story” mengunggah video dengan narasi bahwa Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo.

Video tersebut ditulis dengan narasi “GEG3R PAGI INI — GIBRAN MUNDUR JADI CAWAPRES, HAKIM MK ANC∆M D3NDA 50 MILYAR & PENJ4RA 5 TAHUN”.

Silakan gulirkan ke bawah

Setelah ditelusuri, thumbnail video merupakan hasil rekayasa, salah satu foto identik dengan foto sosok Enny Nurbaningsih yang ada di artikel ini dengan judul “Ini 9 Hakim MK yang Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi soal Pilpres”.

Narator video hanya membacakan artikel di laman ini dengan judul artikel “Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp 50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur”.

Artikel itu mengutip isi Pasal 552 Undang-Undang Pemilu, yang mengatur bahwa setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama didenda maksimum Rp 50 miliar dan penjara maksimum 5 tahun.

Dengan demikian klaim Gibran mundur sebagai Cawpres Prabowo adalah salah dan masuk kategori konten yang dimanipulasi.

Sumber : turnbackhoax.id

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.