Koma.id– Seorang Anggota DPR RI berinisial DK diduga melakukan pelecehan seksual di wilayah Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual itu dan teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan informasi soal adanya anggota DPR yang dilaporkan dengan dugaan telah melakukan pencabulan.
Statusnya masih sebagai terlapor. DK diduga melanggar Pasal 289 KUHP terkait tindak pidana pencabulan.
“Masih dalam penyelidikan,” ungkap Nurul kepada wartawan, Kamis (14/6/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habiburokhman mengaku belum menerima pengaduan terkait kasus dugaan pelecehan oleh seorang anggota DPR inisial DK.
“Sejauh ini belum ada info karena kami (DPR) masih reses. Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Ia menekankan, pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk ke MKD tanpa pandang bulu.
“Intinya kami tidak akan membedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastilan semua prosedur dijalankan,” tutupnya.














