Koma.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan stimulus keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan potongan hingga 25 persen yang berlaku sampai 31 Agustus 2026. Program ini digelar bersamaan dengan langkah 16 pemerintah daerah lain di Indonesia yang serentak meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan di Lampung berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan sejumlah insentif:
- Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
- Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus.
- Pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif.
- Diskon balik nama dalam daerah: 25 persen untuk mobil, 50 persen untuk sepeda motor.
- Diskon PKB 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
- Potongan PKB 5–25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
Selain Lampung, sejumlah daerah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan aturan berbeda:
- DIY: pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (1 Agustus–30 September).
- Jawa Timur: pembebasan sanksi administratif, diskon 20 persen tunggakan PKB untuk buruh, serta keringanan bagi ojek online (1–31 Agustus).
- NTB: penghapusan denda pajak, diskon 50 persen mutasi kendaraan luar daerah (15 Juni–19 Desember).
- Kalsel: diskon pokok PKB 24 persen, BBNKB 37,5 persen (31 Maret–30 September).
- Sulut: potongan pokok pajak 25 persen, pembebasan pajak progresif (hingga 31 Desember).
- Sulbar: diskon tunggakan PKB 50 persen, pembebasan denda 100 persen (hingga 30 September).
- Maluku: pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ (6 Juli–31 Agustus).
- Bali: potongan pokok PKB 8–9 persen, tambahan diskon bagi kendaraan tanpa tunggakan.
- DKI Jakarta: pembebasan denda keterlambatan PKB dan BBNKB (1 Juni–31 Agustus).
- Jawa Tengah: diskon pokok PKB 5 persen, keringanan tunggakan sejak Januari 2025 (hingga 31 Desember).
- Bengkulu: pembebasan denda dan penghapusan tunggakan (1 Mei–31 Agustus).
- Riau: wajib pajak cukup bayar pokok tahun terakhir plus tahun berjalan, tunggakan lama dihapus (1–31 Agustus).
- Papua Barat: penghapusan pokok dan denda tahun keenam ke atas, insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak taat (1 Juli–31 Oktober).
- Kepulauan Riau: diskon PKB roda dua 10 persen, roda empat 5 persen, BBNKB 20 persen.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program relaksasi pajak ini sebelum tenggat berakhir. Wajib pajak dapat mengurus keringanan di kantor Samsat terdekat sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Dengan adanya program pemutihan serentak di 16 provinsi, pemerintah berharap dapat meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.









