Koma.id – TNI Angkatan Laut (AL) meresponi permintaan kuasa hukum Brigadir J agar melibatkan dokter forensik Rumah Sakit AL dalam melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengatakan tim kesehatan TNI AL di RSAL memiliki kemampuan melakukan autopsi.
Namun permintaan bantuan itu meski melewati asese dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Mereka selain bertugas sebagai tim Kesehatan TNI AL juga melaksanakan tugas di luar dari TNI AL, jika ada permintaan untuk bantuan, tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI,” kata Julius dalam siaran persnya, Jumat (22/7/2022).
Julius menambahkan, bila sudah ada keputusan dari Panglima TNI, tim kesehatan TNI AL akan bekerja secara profesional ikut melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
“Bila ada permintaan bantuan, pihak TNI AL juga sudah ada restu dan keputusan Panglima TNI, maka akan memberikan bantuan tersebut secara profesional dan proporsional,” tutupnya.














