Koma.id– Kontroversi seputar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin memanas setelah diajukannya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah seorang pekerja lepas, Bansawan, menguji Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera dengan alasan adanya potensi kerugian konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Sidang perdana Perkara Nomor 76/PUU-XXII/2024 digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (23/7). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam persidangan, Ferdian Sutanto dan Laura Donna selaku kuasa hukum Pemohon, secara bergantian menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Menyatakan bahwa meskipun aturan mengenai Tapera baru akan berlaku pada tahun 2027, saat ini sudah ada kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai potensi dampak negatifnya. Kebijakan Tapera dianggap tidak mempertimbangkan kondisi pekerja lepas dan sektor informal yang memiliki pendapatan tidak tetap.
Adanya kontra seputar Tapera ini mencerminkan dilema antara kebutuhan untuk menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh warga negara dan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan yang adil dan tidak memberatkan kelompok masyarakat tertentu. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang bijak, mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, serta memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara Indonesia.








