Koma.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengecam keras aksi penganiayaan oleh Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang menewaskan seorang warga Aceh. Koalisi mendorong agar oknum Anggota Paspampres ini diadili di peradilan umum.
Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHi, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute hingga LBH Masyarakat. Koalisi ingin Praka RM diadili di peradilan umum agar proses hukum berlangsung transparan.
Koalisi menegaskan bahwa tindakan penculikan dan penyikaan berujung kematian ini telah mencoreng nama Paspampres.
“Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh oknum anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden itu sendiri, tetapi juga menjadi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belumlah berhenti,” ungkap Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).
Dalam keterangan tertulis mereka, koalisi juga menyinggung soal kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Papua. Koalisi juga mendorong agar Presiden dan DPR melakukan reformasi terhadap peradilan militer.
Agenda reformasi peradilan militer, dijelaskan Koalisi, adalah sebuah mandat rakyat yang telah dituangkan dalam TAP MPR nomor VII tahun 2000 dan mandat UU nomor 34 tahun 2004 itu sendiri (Pasal 65 UU TNI). Dengan demikian, tak ada alasan bagi Presiden dan DPR untuk tidak melakukan pembahasan revisi UU nomor 31 tahun 1997. Apalagi kasus kekerasan dan kejahatan (penculikan, pembunuhan, korupsi dll) terus berulang yang melibatkan oknum anggota militer. Dengan demikian, reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan kewajiban konstitusional yang wajib dilakukan Presiden dan DPR.
“Koalisi mendesak kepada Presiden dan DPR agar segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.” kata Koalisi lebih lanjut.
Mereka meminta Presiden dan DPR tidak boleh diam apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer.
“Presiden dan DPR jangan lari dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengharuskan adanya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada warga negara yang diistimewakan di hadapan hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum sehingga semua wajib diadili dalam peradilan yang sama jika terlibat kejahatan yakni di dalam peradilan umum.” pinta Koalisi.
Koalisi mendesak penyelesaian kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur harus diadili dalam peradilan umum dan tidak melalui peradilan militer.
“Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer. Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel,” tegas Koalisi.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi,” pungkasnya.














