Koma.id – Gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Korupsi MBG Masuk Babak Baru Dadan Hindayana Segera Disidang, Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka
Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.












