Koma.id – Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus penyelewengan donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Adapun kasus yang menyeret lembaga filantropi itu saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, pertama kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
“Kedua, penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP,” ungkapnya.
Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain itu, ada delapan saksi lain yang turut diperiksa.














