Koma.id – Pengamat Sosial Musni Umar, menilai rencana pemerintah mewajibkan beli minyak goreng dengan harga Rp14 ribu harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK justru bukan mencegah mafia migor, namun merepotkan rakyat kecil.
“Setiap kebijakan itu mungkin menurut versi pemerintah baik tetapi bagi masyarakat itu berat. Mereka dipersulit untuk mendapatkan sesuatu yang sebenarnya adalah hak mereka untuk mendapatkan barang yang mereka perlukan,” kata Musni saat dihubungi Koma.id, Jumat (24/6/2022).
Padahal lanjut Musni, untuk mengendalikan kenaikan harga minyak goreng dan menjaga ketersediaannya pemerintah hanya perlu konsisten soal harga Eceran Tertinggi (HET) dan melakukan penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran.
“Jadi kalau ada aturan apapun yang dilakukan pemerintah itu menyusahkan masyarakat dan pelaksanaannya juga bisa buat antrean yang panjang,” tutup Musni.
Berita sebelumnya, dua minggu lagi pembelian minyak goreng dengan harga Rp14 ribu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK. Kebijakan baru itu, disampaikan oleh Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk 1 NIK per hari. Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi 14 ribu per liter di pengecer.
Yakni, pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Tim Task Force telah dibentuk untuk mensosialisasikan informasi terkait transisi sistem baru ini kepada masyarakat tersebut.
Sementara alasan penggunaan PeduliLindungi, adalah sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan. Kemudian, memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah,” ujar Menko Luhut dalam keterangannya kepada wartawan.








