Koma.id – Anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Yusuf Warsyim, memberikan Kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang dengan bertema “Tantangan Penegakkan Hukum di Era Media Sosial”. Jumat, 12/05/2023 di Aula Jend Soedirman UMT.
Kuliah Umum diawali sambutan Dwi Nur Fauziah Ahmad, Dekan FH UMT dan sambutan sekaligus membuka acara oleh Saiful Haq, Wakil Rektor II UMT.
Soal Judol Tak Masuk RUU Perampasan Aset, Hari Purwanto: Ada Apa dengan Panja Judi Online?
Yusuf Warsyim, Anggota Kompolnas RI yang hadir bersama Tim Peneliti Kompolnas RI yakni Auliya Khasanofa yang juga Wakil Dekan I FH UMT dan Harmoko M. Said menyampaikan dalam kuliah umum bahwa pengguna media sosial mencapai 1.9 juta atau 69%.
Mutasi 3 Penyidik Polsek Beji, Polres Pasuruan: Pemeriksaan Harus Objektif dan Profesional
“Perkembangan media sosial yang cepat sehingga menjadi tantangan dalam penegakan hukum.” tegasnya.
Yusuf juga menjelaskan terkait faktor-faktor penegakan hukum era media sosial. Pertama, faktor netizen dimana hal ini menjadi trend dalam masyarakat bahwa no viral no juctice. Kedua, struktur hukum, substansi hukum, kultur hukum. Ketiga, ekonomi dan politik.
“Untuk mengahadapi tantangan penegakan hukum sekarang adalah dengan menghadirkan penegakan hukum harus berbasis pada etika penegakan hukum yang berkeadilan.” bebernya.
Dihadiri dosen dan mahasiswa FH UMT sebanyak 250 orang, perserta begitu antusias bertanya kepada narasumber serta adanya doorprize buku menambah kesuksesan agenda tersebut. Acara Kuliah Umum ini dirangkai dengan kegiatan kunjungan kerja Tim Kompolnas RI sekaligus penelitian dengan tema Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penanganan Demontrasi, yang dilakukan dengan metode wawancara dan diskusi bersama perwakilan dosen dan BEM serta IMM UMT.









