Koma.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, bukan di bawah kementerian.
“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema Reformasi Polri Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Rudianto menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden sudah sesuai amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri. Menurutnya, langkah Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujarnya.
Politikus NasDem itu juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan. Ia menekankan, kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas.
“Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Rudianto menambahkan, penguatan institusi Polri merupakan bagian penting dari penguatan negara hukum dalam sistem demokrasi. Ia meminta seluruh elemen bangsa mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” pungkasnya.









