KOMA.ID, JAKARTA – Amnesty International Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menghentikan penggusuran paksa terhadap petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan, yang dilakukan untuk mendukung pembangunan kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tindakan penggusuran yang disertai dugaan kekerasan aparat menunjukkan pengabaian terhadap kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia.
“Kami menolak penggusuran paksa Pemkab Luwu Timur dan aksi represif terhadap warga petani Dusun Laoli beserta pendamping hukum mereka yang juga menjadi korban aksi kekerasan aparat di lapangan. Ini menunjukkan pemerintah setempat mengabaikan tanggung jawab HAM dalam hukum nasional maupun internasional,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Menurut Amnesty, proyek pembangunan kawasan industri baru tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memuluskan kawasan industri baru di daerah itu, pemerintah daerah merampas ruang hidup, tempat tinggal, dan sumber penghidupan warganya sendiri,” ujarnya.
Usman juga menyoroti pengerahan ratusan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI dalam proses pembongkaran. Menurutnya, kehadiran aparat dalam jumlah besar justru berujung pada tindakan represif terhadap warga.
“Apalagi sampai mengerahkan ratusan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI yang berujung pada kekerasan aparat. Kehadiran aparat dalam jumlah besar juga berpotensi membatasi akses jurnalis dan warga untuk merekam, mendokumentasikan, serta menyebarluaskan fakta kekerasan di lapangan. Tindakan represif aparat melukai para petani, termasuk perempuan, dan merobohkan rumah-rumah mereka secara sewenang-wenang. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus segera dihentikan,” tegasnya.
Amnesty menyebut warga Dusun Laoli telah menempati dan mengelola lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998. Karena itu, penggusuran dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang telah dibangun selama puluhan tahun.
“Negara melalui Pemkab Luwu Timur dengan sewenang-wenang merampas tanah yang mereka telah diami dan garap sejak 1998 di atas lahan seluas 395 hektar tersebut. Penggusuran paksa ini menghancurkan kehidupan sosial-ekonomi yang mereka telah bangun selama hampir tiga dekade belakangan ini. Selain itu, penggusuran paksa tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada partisipasi warga yang terdampak,” kata Usman.
Amnesty juga menyoroti sikap Pemkab Luwu Timur yang tetap melaksanakan pembongkaran meski sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta agar proses tersebut ditunda hingga tercapai kesepakatan damai antara para pihak.
“Komnas HAM sebelumnya telah meminta penundaan pembongkaran demi mencapai kesepakatan damai. Namun, Pemkab Luwu Timur tetap melakukan penggusuran paksa tanpa mengindahkan rekomendasi Komnas HAM tersebut,” ujarnya.
Usman menilai peristiwa di Dusun Laoli menjadi gambaran kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak warga.
“Peristiwa ini menjadi bukti kelam bahwa negara selama ini gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi rakyat. Negara terbukti lebih mengutamakan kepentingan investasi dan pemodal dibandingkan hak hidup warga sipil yang mempertahankan tanahnya secara damai,” katanya.
Atas dasar itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah daerah menghentikan seluruh bentuk penggusuran paksa, menarik aparat keamanan dari wilayah konflik, serta memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Oleh karena itu kami mendesak Pemkab Luwu Timur segera menghentikan segala bentuk penggusuran paksa, tarik mundur seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik, serta pulihkan hak-hak para petani, terutama atas kepemilikan lahan mereka yang telah digusur paksa untuk PSN,” ucap Usman.
Selain itu, Amnesty meminta aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga diproses sesuai ketentuan hukum.
“Lebih lanjut, seluruh aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap warga harus diproses secara hukum. Bagi kami, pembangunan tidak akan pernah bernilai strategis jika dilakukan dengan menindas rakyat dan membuat mereka menderita. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar HAM,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, penggusuran berlangsung pada 30–31 Juli 2026 untuk mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP). Sedikitnya 17 warga dilaporkan kehilangan tempat tinggal, sementara tujuh petani dan pendamping hukum mengalami luka akibat dugaan tindakan kekerasan saat proses pembongkaran berlangsung. Sementara itu, Pemkab Luwu Timur menyatakan langkah yang diambil telah sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, meski rekomendasi tersebut dipahami berbeda oleh pihak masyarakat dan organisasi pendamping.














