Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Alasan Sri Mulyani Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Hingga 31 Agustus

×

Alasan Sri Mulyani Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Hingga 31 Agustus

Sebarkan artikel ini
Alasan Sri Mulyani Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Hingga 31 Agustus

Koma.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022.

PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi pungutan ekspor diturunkan Rp 0, USD 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dan sawit,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Sabtu (16/7/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menekankan menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi 0 persen kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit ini untuk mempercepat kinerja ekspor.

Sebab ketika harga CPO naik, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sebagai respons untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Namun saat ini kegiatan ekspor CPO dan produknya sudah dibuka kembali. Sehingga untuk memulihkan ekspor, pemerintah mendorong dengan pembebasan pungutan ekspor.

“Kita mau mempercepat ekspor saja,” kata Febrio.

Sebenarnya upaya serupa juga telah dilakukan. Tepatnya pada bulan Juni saat pajak harga melonjak tinggi. “Pajak ekspornya tinggi sekali di Juni, sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan aja pungutan ekspor ke 0 hingga akhir Agustus,” kata Febrio menjelaskan.

Ia kembali menegaskan, kebijakan itu hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022.

Sedangkan pada 1 September, tarif pungutan ekspor akan kembali menggunakan skema progresif sebagaimana dalam ketentuan PMK Nomor 115 tahun 2022 tentang tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.