Koma.id– Majelis hakim hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo, saat persidangan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pembacaan putusan sela.
“Dengan ini menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)
Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Arif.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Arif Rachman atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Jumat (28/10/2022).








