Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arif Rachman

Views
×

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arif Rachman

Sebarkan artikel ini
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arif Rachman

Koma.id Majelis hakim hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo, saat persidangan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pembacaan putusan sela.

“Dengan ini menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)

Silakan gulirkan ke bawah

Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Arif.

Jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Arif Rachman atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Jumat (28/10/2022).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.