Koma.id – Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) Wiryawan mengapresisai langkah Polri merampungkan berkas perkara Ferdy Sambo Cs.
“Hikmahbudhi apresiasi Polri bersama Kejagung yang sudah bekerja keras, teliti juga profesional,” ujar Wiryawan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Dia menilai Kejagung juga meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan berkas perkara tersebut.
Hikmahbudhi mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga akhir sehingga keadilan yang hendak dituntut korban bisa tercapai.
“Apalagi bukan cuma kasus pidananya yang juga dituntaskan, tetapi juga perkara kode etiknya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyomenyampaikan, status P-21 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan keseriusan Kapolri Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai bentuk komitmen itu, Polri akan melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022.
“Sebagai komitmen Kapolri untuk menuntaskan kasus ini, akan dilaksanakan tahap kedua kasus 340 sub 338 jo 55 dan 56 dan kasus obstruction of justice untuk penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022 di Bareskrim,” ujar Kadiv Humas Polri, Senin (28/09/2022).













