Koma.id – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungakapkan peran Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus Ferdy Sambo.
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP pada hari ini, Jumat (9/9/2022) terkait ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi.
“Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual,” kata Dedi di Bareskrim Polri.
“Ada 13 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Rencananya sidang tersebut akan digelar sore ini.
Dedi menyebut dua di antara saksi yang dihadirkan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Jerry dianggap tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pada awal kasus, Putri mengadukan Brigadir J atau Yosua Hutabarat sebagai terduga pelaku. Brigadir J disebutnya melakukan pelecehan seksual sebelum akhirnya ditembak oleh Bharada E.
Sampai pada akhirnya laporan tersebut dihentikan Bareskrim Polri karena tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri.













