Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EkonomiPolhukam

BBM Naik, Tenang Aja Ada Bantuan Langsung Tunai BBM, Begini Cara Mendapatkannya

×

BBM Naik, Tenang Aja Ada Bantuan Langsung Tunai BBM, Begini Cara Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini
pertamax
Pengisian BBM Pertamax Turbo (RON 98).

Koma.id – Pemerintah secara resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per hari ini Sabtu (3/9/2022) yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan, harga Solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter.

Silakan gulirkan ke bawah

Kendati demikian, masyarakat diharapkan untuk tetap tak khawatir dengan kenaikan harga BBM tersebut.

Pasalnya, saat ini, pemerintah telah mencarikan langsung tunai (BLT) atau bansos Rp600.000.

Nantinya, BLT ini digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai antisipasi dampak dari kenaikan harga BBM.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan sosial yaitu sebesar Rp24,17 triliun, di mana Rp12,4 triliun akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.

BLT tersebut akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) atau masyarakat miskin senilai Rp600.000 yang akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp300.000 per term.

Berikut tiga cara mendapatkan BLT BBM yang dirangkum Koma.id

  • Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
  • BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan
  • BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

 

Syarat penerima BLT BBM

  • Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
  • Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
  • Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Jangan lupa temukan juga kami di Google News.