Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Lampung Darurat Rentenir Kedok Koperasi, Banyak Tanah Warga Disita Sepihak!

×

Lampung Darurat Rentenir Kedok Koperasi, Banyak Tanah Warga Disita Sepihak!

Sebarkan artikel ini
Lampung Darurat Rentenir Kedok Koperasi, Banyak Tanah Warga Disita Sepihak!

Koma.id – Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, dan Tanggamus, Provinsi Lampung dikepung rentenir berkedok koperasi keliling.

Untuk membuat para korban tak berdaya, para rentenir ini menetapkan bunga pinjaman melebihi aturan perundang-undangan baik dalam KUHPerdata maupun Peraturan Kementerian Keuangan dan Ototitas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan gulirkan ke bawah

Bahkan ada beberapa kasus pinjaman uang hanya sedikit, namun karena durasi waktu sangat singkat dan bunganya cukup tinggi membuat peminjam tak mampu membayar.

Alhasil, tanah garapan warga disita sepihak rentenir. Warga pun hanya terdiam membisu tak mampu melawan akibat tersandera pinjaman uang rentenir kedok koperasi keliling tersebut.

“Contoh di Pekon Kediri kabupaten Pringsewu. Penagihannya cukup meresahkan. Pihak rentenir bahkan ada yang sampai bermalam menunggu sampai dibayarkan angsurannya,” kata salah satu warga bernama Darmawan (43).

Sementara itu, Direktur Divisi Hukum
BPP PAI Pendampingan Hukum Desa, Napoleon Oktober, mengaku sudah menerima pengaduan banyaknya masyarakat yang terjebak rentenir berkedok koperasi keliling itu.

BPP PAI bakal menempuh jalur hukum untuk mengatasi persoalan rentenir yang sedang menjamur dan menyusahkan warga di wilayah Provinsi Lampung tersebut.

“Membawa kasus ini kepermukaan untuk hukum bicara bukanlah mudah, tapi kita berkomitmen untuk menegakkan aturan yang ada. Kita uber kebenaran atas produk hukum yang ada di negara ini,” kata Napoleon kepada Koma.id, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Napoleon, bila ditarik benang merahnya, masyarakat di desa-desa terjebak oleh rentenir berkedok koperasi karena beberapa alasan. Seperti, tak ada jaminan, prosesnya cepat, dan kebutuhan mendesak.

Namun, jika dikaji permasalahan bunga yang tinggi, sejatinya sesuai pasal 1766 KUHPerdata apabila yang sudah dibayarkan namun melampaui suku bunga maksimum dapat diminta kembali.

“Benar diluar itu sah saja jika ada perjanjian bunga yang disepakati melebihi aturan hukum tapi ini pun tetap dalam peraturan pemerintah republik Indonesia no 89 tahun 2014 dilarang membebani bunga pinjaman melebihi bunga maksimum,” tutup Napoleon.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.
Gedung KPK
Hukum

KOMA.ID, JAKARTA – Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)…