Koma.id – Seorang pengusaha bernama Fauzi Akbar mengaku telah melaporkan mantan karyawannya Sdri. N.A.C.S ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Laporan ini sudah tercatat di Direskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/505/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Januari 2022.
Pelaku diduga dengan sengaja mengambil uang para korban mengatasnamakan perusahaan milik Fauzi. Lalu uang itu dimasukan ke rekening milik pribadi terlapor.
Disayangkan, walau pelaporan kasus itu telah berjalan selama delapan bulan, Fauzi Akbar belum melihat ada progres yang berati alias masih jalan di tempat.
Padahal, sebanyak 11 orang saksi yang menjadi korban penipuan mantan karyawannya itu sudah dihadirkan.
“Barang bukti yang dilampirkan sudah lengkap, tetapi belum juga ada kepastian untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Fauzi Akbar didampingi kuasa hukumnya, Santi Wulandari.SH dan Ferdy Gaus.SH di Polda Metro Jaya, Rabu (10/8/22).
Untuk itu, masih kata Fauzi, ia bersama kuasa hukum pada hari ini menyambangi Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk menemui penyidik menanyakan perkembangan kasus serta meminta dipertemukan dengan terlapor.
Harapannya kasus ini bisa segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, akibat dari perbuatan Sdri. N.A.C.S, Fauzi harus menanggung beban yang cukup berat mengingat para korban kerap meminta uangnya segera dikembalikan.
“Dan untuk hari ini kuasa hukum dari pihak pelapor meminta untuk segera diadakan konfrontir kepada pihak terlapor. Agar kasus ini segera selesai secara hukum biar kasus ini tuntas,” ucapnya.







