Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

SDR Salahkan KNPI Nisa Laporkan Haris ke Bareskrim soal Airlangga

Views
×

SDR Salahkan KNPI Nisa Laporkan Haris ke Bareskrim soal Airlangga

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto_2
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto.

KOMA.IDEksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai apa yang dilontarkan oleh Haris Pertama kepada Airlangga Hartarto adalah sikap pemuda yang seharusnya diterima sebagai sebuah kritikan.

“Itu cara, langkah dan sikap pemuda Indonesia dalam memberikan kritik terhadap pejabat publik,” kata Hari, Kamis (28/7).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, kritikan Haris masih relevan dan dibenarkan oleh Undang-Undang. Karena yang dikritik Haris adalah diri Airlangga sebagai pejabat publik.

“Kalau kita telusuri kata yang dilontarkan oleh Haris Pertama arti dari ‘odong-odong’ itu sendiri adalah sebuah wahana permainan yang dioperasikan memakai koin untuk anak-anak kecil. Itulah makna yang bisa diartikan oleh publik sebagai cara kritik terhadap Menko Perekonomian yang dilakukan oleh Haris Pertama,” ujarnya.

Ia menganggap aneh ketika ada kader Partai Golkar yang justru marah dan menilai kritikan Haris untuk merendahkan nama baik Airlangga. Padahal kata Hari, Haris Pertama tidak menyebut Airlangga sebagai Ketua Umum partai berlambang pohon beringin itu.

“Ucapan dalam video tersebut tidak menyebutkan posisi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai yang menaunginya, sehingga tidak bisa juga ditarik bahwa ini menjadi persoalan partai,” paparnya.

Pun jika memang Airlangga Hartarto merasa tersinggung dengan ucapan Haris dan menganggap itu sebagai bentuk pencemaran nama baik, justru akan salah ketika yang melaporkannya adalah Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa.

“Jika cara kritik Ketum KNPI terhadap Menko Perekonomian merugikan pribadi, maka hanya Airlangga Hartarto yang memiliki hak untuk melaporkan ke hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hari Purwanto memberikan atensi terhadap polemik Haris Pertama dan Putri Khairunnisa tersebut, bahwa pola pelaporan yang terjadi di Bareskrim Polri hari ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap sebuah kritik sosial kepada para pejabat publik. Dan menurut Hari, pola ini sangat membahayakan demokrasi di Indonesia.

“Kalau langkah pemuda Indonesia dalam mengkritik pejabat publik saja sudah dihalang-halangi dengan cara melaporkan ke ranah hukum, bagaimana kita lihat hukum mengeksekusi maling uang negara dengan cara yang teramat santun,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Kongres Maluku, Haris Pertama dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI versi Kongres Ancol, Putri Khairunnisa ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari dugaan penyebaran berita bohong dan hate speech atau ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 27 Juli 2022.

“Terkait berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” kata Nisa kepada wartawan hari ini.

Nisa meyakini secara tidak langsung Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Putri mengatakan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan Haris beberapa waktu lalu dan terabadikan dalam video.

Dalam video itu, Haris menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah memecah belah KNPI. Haris menyatakan KNPI siap melakukan serangan balik terhadap Airlangga.

Kemudian, ia menyebut pernyataan Haris itu disampaikan kala mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin, 25 Juli 2022. Haris diduga sudah menyalahgunakan nama KNPI dalam acara tersebut.

“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” terangnya.

Haris diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.