Koma.id – Dua hari lagi Google, WhatsApp, Facebook hingga Netflix terancam diblokir.
Pasalnya pemerintah melalui Kominfo mengatakan sejumlah layanan itu belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang bakal berakhir pada 20 Juli 2022.
Sementara itu, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya sepakat dengan langkah pemerintah menerapkan PSE.
Karena itu merupakan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.
“Adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE dimana contohnya sebelum ini OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia seperti harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal,” kata Alfons.
PSE juga sebagai kontrol pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat dan melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau App Store.
“Kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan,” ucapnya.













