Koma.id – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan polemik keanggotaan AKBP Brotoseno di kepolisan mendapat apresiasi Menko Polhukam Mahfud MD.
“Bagus, memang begitu ketentuan UU (Undang Undang),” tegas Mahfud dikutip Jumat (15/7/2022).
Menurut Mahfud, Brotoseno yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara layak mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
“Kalau dihukum tindak pidana yang diancam 5 tahun lebih, meski hukumannya tidak sampai 5 tahun asal sudah inkrah, apalagi sudah dijalani, ya harus diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung sikap serta langkah Kapolri yang tidak mengungkit mengenai penanganan kasus Brotoseno di internal Polri yang dilakukan sebelumnya.
“Kita apresiasi Kapolri yang telah memilih langkah tersebut, tanpa harus mengungkit-ungkit secara terbuka siapa yang dulu memain-mainkan aturan. Itu demi marwah Polri,” pungkasnya.













