Koma.id – Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya. Hal itu menyusul diduga melanggar etik berupa penerimaan gratifikasi akomodasi hotel mewah dan tiket gratis menonton MotoGP Mandalika.
“Suratnya (pengunduran diri Lili) diajukan (Kamis) 30 Juni 2022. Tertanggal surat itu yang ditujukan kepada Presiden,” kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Fernando Emas Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional yang Libatkan 321 WNA
Presiden Jokowi sudah menyetujui dan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK. Keppres ini juga sudah disampaikan kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK pada Senin (11/7/2022).
Dewas KPK akhirnya memberhentikan sidang etik karena Lili telah mundur dari Wakil Ketua KPK. Pasalnya, sesuai Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021, Lili tak menjadi domain Dewas KPK. Sebab, tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Lili Pintauli mengundurkan diri. Terbit Keppres yang memberhentikan terperiksa Wakil KPK merangkap anggota KPK maka terperiksa tidak lagi status sebagai insan Komisi subjek hukum peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku insan KPK,” tutup Tumpak.












