Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Tok! 3 RUU DOB Papua Sah Jadi Undang-Undang

Views
×

Tok! 3 RUU DOB Papua Sah Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Tok! 3 RUU DOB Papua Sah Jadi Undang-Undang

Koma.id – Tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Tiga RUU DOB itu adalah, Provinsi Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?,” kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siarang daring, Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mewakili Presiden Republik Indonesia, menyampaikan bahwa usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua merupakan bagian dari menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

“Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” sambung Tito menutup.

Berikut wilayah DOB Papua:

1. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire
– Kabupaten Nabire
– Kabupaten Paniai
– Kabupaten Mimika
– Kabupaten Puncak Jaya
– Kabupaten Puncak
– Kabupaten Dogiyai
– Kabupaten Intan Jaya
– Kabupaten Deian

2. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijaya
– Kabupaten Jayawijaya
– Kabupaten Pegunungan Bintang
– Kabupaten Yahukimo
– Kabupaten Tolikara
– Kabupaten Mamberamo Tengah
– Kabupaten Yalimo
– Kabupaten Lani Jaya, dan
– Kabupaten Nduga

3. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke
– Kabupaten Merauke
– Kabupaten Boven Digoel
– Kabupaten Mappi
– Kabupaten Asmat

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.