Koma.id – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Akhmad Darmawan menilai kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah merupakan langkah tepat.
“Itu (penggunaan aplikasi PeduliLindungi) mungkin bentuk upaya pemerintah dalam rangka mendisiplinkan warganya supaya benar-benar terlindungi dari Covid-19,” katanya, hari ini.
Wakil Rektor III UMP itu menduga adanya “keterpaksaan” dari pemerintah, sehingga mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah.
Menurut dia, dugaan tersebut muncul karena hingga saat ini belum semua warga negara Indonesia melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga.
“Karena memang di grassroots (akar rumput). masyarakat yang belum vaksin itu rata-rata memang nuwun sewu (mohon maaf) yang menengah ke bawah. Saya kira mereka kurang peduli,” kata Ketua Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Banyumas itu.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu jurus yang digunakan pemerintah agar target vaksinasi dapat tercapai adalah mengaitkannya dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah.
Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut dia, masyarakat yang belum tervaksin diharapkan bisa mengikuti vaksinasi sehingga terlindungi dari Covid-19.
“Vaksinnya sudah ada, kalau enggak digunakan nantinya akan kedaluwarsa, sehingga upaya penanganan Covid-19 menjadi tidak optimal. Pengadaan vaksin Covid-19 juga menggunakan APBN, sangat disayangkan jika vaksinnya tidak tersalurkan kepada masyarakat, sehingga pemerintah berupaya dengan berbagai macam jurus,” kata Darmawan.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin (27/6/2022).












