Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati.
Menurut Yusril, usulan tersebut masih sebatas wacana sehingga memerlukan penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud, termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiel maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril, Sabtu (24/10/2026).
Gagalkan Narkoba 1,16 Ton di Selat Malaka, Polri Kejar Aktor Korporasi di Balik Penyelundupan
Yusril mengatakan dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Ia menduga pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi DEN untuk menjelaskan secara terperinci usulan yang tengah dibahas sekaligus mendengarkan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Yusril, pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Yusril mengungkapkan dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.
Yusril menekankan setiap wacana perubahan regulasi harus didasarkan pada pemahaman utuh mengenai latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya selama ini. Evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya.
Karena itu, Yusril menegaskan pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya sematamata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Yusril mengatakan perdebatan mengenai perubahan regulasi antikorupsi harus bertumpu pada argumentasi hukum yang kuat, pemahaman terhadap UNCAC, serta evaluasi objektif terhadap praktik penegakan hukum.
“Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang,” pungkasnya.








