Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Bisa Jadi Bukti Permulaan Usut Dokumen Pendidikan Gibran

×

Pakar Hukum Nilai Putusan MK Bisa Jadi Bukti Permulaan Usut Dokumen Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini
Perkuat Penegakan Hukum dan Cepat Respon, Polri Tepat di Bawah Presiden!

Koma.id– Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dapat dijadikan bukti permulaan untuk menelusuri laporan dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Menurut Fickar, putusan MK tersebut dapat menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Gibran. Meski demikian, penetapan adanya unsur pidana tetap membutuhkan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

“Keputusan Mahkamah Konstitusi kalau diletakkan dalam proses perkara pidana, dia bisa menjadi bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup artinya dia bisa menjadi trigger,” kata Fickar, dikutip.

Fickar juga berpandangan bahwa kepolisian dan kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan tersebut tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dimaksud bukan termasuk delik aduan, sehingga penanganannya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menilai aspek pidana dalam perkara tersebut perlu ditelusuri karena dokumen pendidikan yang dipersoalkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. Persoalan itu dinilai memiliki konsekuensi hukum sehingga perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dokumen yang menjadi objek laporan adalah Surat Keterangan penyetaraan pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Kuasa hukum ARM, Ahmad Khozinudin, menyebut pertimbangan MK dalam perkara tersebut menjadi dasar tambahan bagi pihaknya untuk mendorong penelusuran laporan. Ia merujuk pada pertimbangan yang menyebut tidak ditemukan ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA.

Menurut ARM, hal tersebut perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dokumen persyaratan pencalonan yang dipersoalkan dalam laporan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.