Koma.id | Jakarta – Pengusaha dan investor Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku industri asuransi untuk memperkuat inovasi pemasaran dan strategi penjualan guna menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif. Langkah tersebut dinilai penting menyusul turunnya pendapatan premi asuransi komersial pada 2025.
Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-10 Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) di Jakarta, Sandiaga menyoroti pendapatan premi asuransi komersial yang mencapai Rp331 triliun sepanjang 2025, namun mengalami penurunan 1,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Sandiaga, tantangan industri saat ini tidak hanya terletak pada penjualan produk asuransi, tetapi juga bagaimana pelaku usaha mampu membangun strategi pemasaran yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan konsumen.
“Tantangannya bukan hanya menjual polis. Kuncinya adalah penjualan (selling), dan itu juga yang saya lakukan sebagai investor,” ujar Sandiaga. , Selasa (13/10).
Ia menjelaskan, prinsip penjualan memiliki kesamaan dengan proses investasi, yakni melakukan riset, menyaring peluang, dan menentukan prospek yang layak untuk ditindaklanjuti.
Sandiaga mencontohkan, dari sekitar 120 peluang investasi yang dipelajarinya setiap tahun, hanya tiga hingga empat perusahaan yang akhirnya dipilih untuk mendapatkan pendanaan. Menurutnya, proses seleksi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap calon mitra maupun target pasar.
Karena itu, agen asuransi dinilai perlu memahami karakteristik, kebutuhan, serta profil calon nasabah agar dapat menawarkan produk yang lebih relevan dan sesuai kebutuhan perlindungan masing-masing individu.
Selain itu, Sandiaga menilai pelaku industri harus terus melakukan evaluasi terhadap pendekatan pemasaran yang digunakan selama ini. Inovasi, kata dia, menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas proses penjualan.
“Setiap kali menyampaikan presentasi penjualan harus ada peningkatan. Inovasi bisa diperoleh dari riset yang mendalam terhadap calon prospek atau mitra,” katanya.
Sandiaga juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperluas kolaborasi dengan berbagai sektor usaha guna memperluas jangkauan pasar. Menurutnya, kerja sama tidak harus terbatas pada industri keuangan, tetapi juga dapat dilakukan dengan sektor lain yang memiliki basis konsumen berbeda.
Ia mencontohkan potensi kolaborasi antara industri asuransi dengan perusahaan pengelola kekayaan (wealth management), sektor riset dan pengembangan, hingga industri fesyen untuk membuka akses pasar baru.
Sementara itu, Ketua Umum PAAI M. Idaham mengatakan perubahan perilaku konsumen, perkembangan teknologi digital, serta dinamika regulasi menuntut agen asuransi untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
Menurutnya, agen asuransi tidak lagi hanya berperan sebagai penjual produk, tetapi juga harus mampu menjadi konsultan tepercaya atau trusted advisor bagi masyarakat dalam merencanakan perlindungan dan masa depan keuangan.
“Kami ingin mendorong seluruh anggota PAAI untuk melihat perubahan sebagai peluang. Agen asuransi tidak cukup hanya menjual produk, tetapi harus mampu menjadi trusted advisor bagi masyarakat,” ujar Idaham.
Dalam kesempatan yang sama, PAAI juga menyoroti persoalan kepastian hukum perpajakan bagi agen asuransi. Organisasi tersebut menyatakan telah menyampaikan aspirasi terkait isu perpajakan kepada Komisi XI DPR RI dan berharap pemerintah segera memberikan kepastian regulasi bagi para agen.
PAAI menilai peningkatan kompetensi, adaptasi terhadap perubahan, serta kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional di masa mendatang.









