KOMA.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan Denny Indrayana cs menjadi babak penentu dalam polemik politik seputar pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan yang menyoal dugaan tidak memiliki ijazah SLTA akhirnya kandas di meja MK, sekaligus menutup ruang spekulasi hukum yang sempat memanas di publik.
KPK Periksa Nusron Wahid soal Kasus Suap HGB
Nasib politik Gibran pun kian terang setelah putusan ini, posisinya sebagai Wakil Presiden sah secara hukum dan tidak tergoyahkan oleh manuver hukum yang dianggap cacat prosedur.
Guru Besar Hukum Emeritus UNPAD, Prof Romli Atmasasmita menilai, sejak awal majelis hakim MK telah memahami bahwa permohonan tidak layak diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing dan melampaui batas waktu.
“Putusan MK ini mengakhiri debat kusir para ahli hukum tata negara di media sosial. Namun, tidak bisa dinafikan ada unsur politik yang ikut memengaruhi jalannya perkara,” ujar Romli, Rabu 7 Oktober 2026.
Breaking News : Hakim MK Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs soal Syarat Pencalonan Gibran
Romli menekankan, unsur politik dalam putusan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal pemohon mengajukan laporan pidana terkait dugaan ijazah palsu. Dengan demikian, jalur yang ditempuh akan lebih tepat dibandingkan membawa perkara ke ranah PHPU.
Menurutnya, putusan ini sekaligus mengakhiri debat kusir para ahli hukum tata negara di ruang publik.
“Debat yang tidak produktif itu justru merugikan masyarakat luas, khususnya generasi muda mahasiswa hukum yang sedang menimba ilmu dan mencari kebenaran,” tegas Romli.
Ia bahkan menyebut sebagian pihak yang tampil di media sosial sebagai “ahli jadi-jadian” karena tidak benar-benar menguasai ilmunya. Ketidakjelasan diskursus di antara mereka, lanjut Romli, hanya menambah kebingungan publik dan mengaburkan makna putusan MK yang seharusnya menjadi rujukan hukum.
Dengan putusan ini, Romli berharap publik dapat kembali menempatkan MK sebagai lembaga hukum yang menjamin kepastian dan finalitas dalam penyelesaian sengketa pemilu.
“Keadilan tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan politik, apalagi dijadikan panggung debat tanpa arah,” pungkasnya.













