KOMA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan izin kepada pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI untuk melakukan kunjungan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat permohonan izin kunjungan tersebut telah diterima oleh jajaran pimpinan DPR RI. Kunjungan dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diperoleh Komisi XIII dalam rapat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan kondisi faktual di lapangan.
“Komisi XIII kemarin sudah melakukan rapat dengan Kementerian Imigrasi, dan kemudian masalah yang ada di Lapas itu kami sudah mendapatkan juga informasi dari Komisi XIII bahwa mereka ingin mencocokkan antara data-data yang diberikan pada saat rapat dengan fakta-fakta di lapangan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kombes Kamal Bahtiar Gagas Transformasi Pengamanan Distribusi Pangan Berbasis Deteksi Dini
Dasco mengatakan, pimpinan DPR telah menyetujui permohonan tersebut sebagai bagian dari pendalaman terhadap persoalan yang mencuat di Lapas Cibinong.
Menurutnya, kunjungan Komisi XIII juga akan menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI serta informasi dan klarifikasi yang disampaikan Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maupun jajaran Lapas Kelas IIA Cibinong dalam rapat bersama Komisi XIII.
“Atas permohonan izin tersebut, kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII berkunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta dan data serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat,” ujar Dasco.
Berawal dari Temuan Ombudsman
Sekadar diketahui, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan lapas yang disebut menyerupai klaster atau hunian dengan fasilitas berstandar apartemen. Di dalam sejumlah bangunan tersebut ditemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas rumah tangga lainnya.
Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan yang disebut mewah di kawasan tersebut. Salah satu penghuni yang ditemui tim Ombudsman mengaku sebagai warga binaan.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian karena Ombudsman menduga adanya persoalan tata kelola dan potensi maladministrasi di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menempati hunian tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Selain temuan mengenai fasilitas hunian, Ombudsman juga mengungkap bahwa timnya sempat mengalami kendala ketika hendak memasuki area blok hunian warga binaan meski telah membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Temuan Ombudsman tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melakukan pemeriksaan internal.
Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya mengatakan temuan Ombudsman menjadi momentum untuk melakukan penertiban di lingkungan lapas apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Ombudsman menegaskan siap menyampaikan hasil pengawasan dan fakta lapangan kepada DPR RI sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemasyarakatan.
Kini, dengan disetujuinya kunjungan Komisi XIII oleh pimpinan DPR, kondisi Lapas Cibinong akan kembali diperiksa secara langsung. Hasil pengecekan tersebut diharapkan dapat mencocokkan keterangan pemerintah dengan fakta di lapangan sekaligus menjadi bahan DPR untuk menentukan tindak lanjut atas persoalan yang muncul.













