Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Jumat DPR Duduk Bareng Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu

×

Jumat DPR Duduk Bareng Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Komisi Ix Dpr Ri
Rapat Komisi IX DPR RI. (Foto / Istimewa)

Koma.id– DPR RI dijadwalkan menggelar pertemuan dengan sejumlah partai politik nonparlemen untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertemuan tersebut akan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan agenda tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada Selasa (29/9), namun ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Diagendakan di hari Jumat,” kata Dasco, dikutip.

Dasco menjelaskan pertemuan itu akan melibatkan pimpinan Komisi II DPR. Pasalnya, keterlibatan partai nonparlemen diperlukan agar proses penyusunan revisi UU Pemilu turut mempertimbangkan aspirasi partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.

“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai nonparlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II,” ujarnya.

DPR berharap jumlah partai nonparlemen yang mengikuti pertemuan cukup banyak sehingga masukan yang diterima dalam pembahasan RUU Pemilu semakin beragam.

Pertemuan tersebut menjadi penting di tengah perbedaan pandangan mengenai pengaturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang menjadi sekretariat bersama partai-partai nonparlemen, sebelumnya menyatakan keberatan terhadap rencana penerapan PT sebesar 5 persen.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai penerapan ambang batas tersebut berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Ia juga meminta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dibaca secara menyeluruh dalam merumuskan ketentuan baru mengenai parliamentary threshold.

“Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalaupun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said.

GKSR kemudian menawarkan tiga alternatif. Pertama, menghapus ketentuan parliamentary threshold. Kedua, mengubah basis penghitungan PT dari suara sah secara nasional menjadi suara sah partai politik di masing-masing daerah pemilihan. Ketiga, apabila PT tetap dihitung berdasarkan suara sah nasional, GKSR mengusulkan ambang batas ditetapkan sebesar 1 persen.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.