Koma.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyoroti wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) wajib mendapatkan dukungan minimal dua fraksi di DPR.
Mardiono mengingatkan perubahan mekanisme pencalonan presiden jangan sampai kembali mempersempit ruang keterwakilan politik masyarakat.
Ketua BKSAP DPR Kecam PM Kepulauan Solomon Gegara Gaungkan Isu West Papua Diangkat di PBB
Menurut Mardiono, demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Karena itu, setiap perubahan aturan pencalonan presiden harus tetap memastikan suara masyarakat yang telah diberikan melalui pemilu dapat terakomodasi dalam proses politik.
“Di dalam demokrasi diletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat yang harus berdaulat. Oleh karena itu, tidak boleh ada rakyat yang tidak terakomodasi dalam hak-hak politik dalam demokrasinya,” kata Mardiono usai kegiatan PPP Muda (P3Muda) di Yogyakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.
Mardiono menilai wacana kewajiban dukungan minimal dua fraksi perlu dikaji secara hati-hati. Ia mengingatkan jangan sampai mekanisme tersebut kembali menciptakan hambatan bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai persoalan konstitusional bukan hanya mengenai besaran persentase ambang batas, tetapi rezim presidential threshold itu sendiri.
Mardiono kemudian mengingatkan agar perubahan aturan dalam revisi UU Pemilu tidak justru menghadirkan bentuk pembatasan baru yang berpotensi mengurangi keterwakilan suara masyarakat.
Ia mencontohkan hasil Pemilu 2024 yang menurutnya menghasilkan jutaan suara masyarakat melalui proses pemilu. Menurut Mardiono, suara tersebut harus tetap memiliki jalur keterwakilan dalam proses pencalonan kepemimpinan nasional.
“Rakyat sudah diundang, sudah datang, sudah nyoblos, sudah dihitung, sudah sah. Besar lho jumlahnya, 17 juta. Sedangkan bunyi di dalam demokrasi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Mana kedaulatan yang 17 juta,” ujarnya.
Sementara itu, wacana pasangan capres-cawapres harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi DPR saat ini masih berupa gagasan yang akan dibahas dalam proses revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menyebut usulan tersebut menjadi salah satu mekanisme yang akan dibahas. Menurut Saan, pasangan capres-cawapres nantinya diusulkan oleh minimal dua fraksi yang ada di parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf juga menyebut usulan tersebut masih berupa wacana dan akan dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Ia mengatakan pembahasan mengenai jumlah dukungan fraksi masih dapat berubah sesuai proses pembahasan di Panja.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga mengatakan pembicaraan mengenai usulan tersebut masih berlangsung secara informal di antara partai politik dan belum menjadi keputusan resmi DPR.
“Nanti pembahasan itu akan dibahas di DPR,” kata Puan.
Di sisi lain, Research Associate The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai syarat dukungan minimal dua fraksi perlu dilihat dalam konteks Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia menilai persyaratan berbasis fraksi berpotensi menjadi bentuk ambang batas baru dalam pencalonan presiden.
Mardiono menegaskan PPP akan mengikuti ketentuan yang nantinya disepakati melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, yang perlu dijaga adalah agar perubahan mekanisme pencalonan presiden tetap memberikan ruang bagi keterwakilan politik masyarakat.
Dengan demikian, ketentuan mengenai mekanisme pencalonan capres-cawapres untuk Pemilu 2029 masih belum final dan akan menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.














