Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pemerintah Persilahkan KPK Jika Ingin Periksa Nusron Wahid

×

Pemerintah Persilahkan KPK Jika Ingin Periksa Nusron Wahid

Sebarkan artikel ini
Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pemerintah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid jika penyidik membutuhkan keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati sepenuhnya independensi KPK dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau memang data yang dikumpulkan sudah lengkap dan memang ada kebutuhan untuk memeriksa Pak Nusron, ya silakan KPK melakukan itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK. Keputusan mengenai siapa yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan sepenuhnya menjadi kewenangan penyelidik dan penyidik.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Yusril, KPK memiliki tugas untuk menghimpun data dan alat bukti sebanyak mungkin dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Apabila dari hasil pendalaman tersebut diperlukan keterangan Nusron, maka KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

Sikap pemerintah itu disampaikan setelah empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dari OTT tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya praktik suap dalam pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK masih mendalami rangkaian proses layanan pertanahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Nusron Mengaku Tak Tahu Perkara

Sementara itu, Nusron Wahid sebelumnya mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.

“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Nusron juga menepis anggapan bahwa dirinya menghilang setelah kasus tersebut mencuat. Ia memilih menyerahkan proses pembuktian kepada KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mengungkap keterlibatan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dalam perkara tersebut. Namun, KPK saat itu menyatakan penyidikan masih dalam tahap awal dan keterkaitan Nusron dengan perkara masih didalami.

Ruangan Nusron Belum Digeledah

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.

Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Selain itu, penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan.

KPK memastikan ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah saat itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menunggu perkembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan apabila dibutuhkan.

Dengan sikap pemerintah tersebut, KPK memiliki ruang untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya berdasarkan kebutuhan perkara, termasuk apabila keterangan Nusron Wahid dinilai diperlukan untuk mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.