Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pukat UGM Minta KPK Segera Periksa Nusron Wahid

×

Pukat UGM Minta KPK Segera Periksa Nusron Wahid

Sebarkan artikel ini
Nuswahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Desakan itu disampaikan Zaenur setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Zaenur, posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN membuat keterangannya penting untuk didalami penyidik. Terlebih, KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron.

“Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu sampai pejabat-pejabat eselon satu terlibat, apalagi sampai ada tiga orang, empat semuanya yang agak kurang dekat. Itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya,” kata Zaenur, dikutip Senin (21/9/2026).

Zaenur menilai KPK perlu mendalami apakah Nusron memiliki pengetahuan, persetujuan, atau bahkan memberikan perintah terkait perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai dapat membantu penyidik mengurai hubungan antara menteri dengan pihak-pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

“KPK harus fokus untuk jerat Nusron, cari alat bukti apakah Nusron memiliki pengetahuan atau persetujuan atau perintah terkait dengan kasus tersebut,” ujar Zaenur.

KPK sebelumnya menyebut empat tersangka yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

KPK juga mengungkap dugaan adanya “struktur bayangan” di lingkungan ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melihat seolah terdapat dua bagan di kementerian tersebut, yakni struktur organisasi resmi dan struktur seperti bayangan.

Dugaan itu muncul antara lain karena Erwin, yang merupakan pihak swasta dan disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Nusron, diduga memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN, termasuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK menyebut terdapat sejumlah pihak di luar struktur resmi yang diduga berperan sebagai pengepul, pengelola uang, maupun penghubung pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

Dalam konstruksi perkara KPK, Erwin diduga menjadi perantara dalam pengurusan HGB Summarecon. Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga menduga adanya pemberian uang pengurusan HGB PT Bela Parahyangan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Meski nama Nusron telah muncul dalam konstruksi perkara, KPK hingga kini belum memeriksanya. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.

KPK juga menyatakan dugaan bahwa empat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Zaenur menilai kondisi tersebut menjadi alasan bagi KPK untuk tidak menunda pemeriksaan terhadap Nusron. Menurutnya, penyidik perlu segera meminta keterangan Nusron untuk menguji sejauh mana hubungan antara dirinya dengan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Pemeriksaan itu juga penting untuk menelusuri apakah keberadaan pihak-pihak di luar struktur resmi ATR/BPN sebagaimana disebut KPK memiliki kaitan dengan kebijakan, pengetahuan, atau perintah dari pejabat di tingkat atas.

Namun, pemeriksaan Nusron sebagai saksi tidak otomatis berarti dirinya terlibat tindak pidana. Status dan peran seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan KPK.

Sementara itu, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga mengatakan kementeriannya akan mengikuti dan membantu proses penyidikan serta berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan internal ATR/BPN.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.