Koma.id – Peredaran narkotika di Indonesia semakin berkembang dengan berbagai modus. Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan modus baru berupa narkotika dalam bentuk cair yang dapat disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik atau vape.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan temuan narkotika cair bukan lagi merupakan kasus tunggal.
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Muncul narkotika dalam bentuk cair yang telah banyak diungkap BNN bersama aparat penegak hukum lainnya,” kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (16/9/2026).
Suyudi mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan perubahan pola peredaran narkotika yang semakin beragam. Narkotika tidak lagi hanya ditemukan dalam bentuk konvensional, tetapi mulai bertransformasi menjadi cairan yang dapat digunakan melalui perangkat vape.
Dalam dua bulan terakhir, BNN mengungkap hampir delapan ton narkotika melalui empat pengungkapan kasus besar. Salah satu pengungkapan tersebut berupa temuan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand yang rencananya akan diekspor ke Eropa untuk kemudian diekstrak menjadi narkotika cair.
Selain itu, BNN juga mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair.
Menurut Suyudi, temuan tersebut menunjukkan semakin beragamnya bentuk narkotika sekaligus modus yang digunakan jaringan sindikat untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika di Indonesia.
“Dan tentunya, pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut,” ungkap Suyudi.
BNN Rekomendasikan Larangan Vape
Melihat perkembangan tersebut, BNN mendorong adanya langkah pencegahan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape.
BNN bahkan merekomendasikan pelarangan penggunaan vape secara total. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 1.745 sampel vape yang dilakukan di laboratorium BNN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar BNN menilai penggunaan vape perlu mendapatkan perhatian serius. Terlebih, penggunaan rokok elektrik semakin berkembang dan dapat menjadi media untuk menyamarkan konsumsi zat terlarang.
Suyudi mengatakan rekomendasi tersebut juga mempertimbangkan hasil diskusi dengan dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam mengenai kandungan kimia dalam rokok elektrik serta risiko penyalahgunaannya.
BNN Ungkap 2,6 Ton Narkotika Cair
Salah satu kasus yang memperlihatkan perkembangan modus tersebut adalah pengungkapan penyelundupan 2,6 ton metamfetamin atau sabu dalam bentuk cair di perairan Kepulauan Riau.
BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika cair tersebut dari kapal MV Ocean Porter.
Narkotika cair tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan untuk membuat cairan rokok elektrik atau vape.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 10 awak kapal warga negara Myanmar telah ditetapkan sebagai tersangka. BNN menyebut 2,6 ton narkotika cair tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.
Jika dihitung berdasarkan asumsi harga pasar gelap, potensi nilai peredaran narkotika tersebut mencapai sekitar Rp8,5 triliun.
BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, jalur distribusi, sumber pendanaan, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya.
BNN Imbau Larangan Vape di Lingkungan Garuda
Sebelumnya, BNN juga telah mengimbau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan perusahaan.
Imbauan tersebut disampaikan Suyudi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny H. Kairupan dalam kegiatan Sosialisasi Perkembangan Peredaran Narkotika di Indonesia kepada pegawai Garuda Indonesia di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2026).
BNN menilai perkembangan kejahatan narkotika yang terus berevolusi menjadi salah satu alasan perlunya langkah tersebut.
BNN menyebut narkotika cair yang ditemukan dalam sejumlah pengungkapan menunjukkan ancaman tersebut bukan lagi sebatas potensi, melainkan telah menjadi bagian dari modus kejahatan narkotika yang perlu diwaspadai.
Direktur Utama Garuda Indonesia menyatakan komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam transportasi udara nasional dan memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan serta keamanan penerbangan, Garuda Indonesia memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan perusahaan.
Perkembangan narkotika cair yang dapat disamarkan melalui vape kini menjadi perhatian BNN. Modus tersebut membuat perangkat yang secara kasatmata terlihat sebagai rokok elektrik dapat digunakan sebagai sarana konsumsi narkotika tanpa mudah diketahui oleh orang di sekitarnya.
BNN pun mendorong penguatan kebijakan dan pengawasan terhadap peredaran serta penggunaan rokok elektrik guna mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika tersebut.














