Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang atau melakukan abuse of power terhadap masyarakat.
Menurut Soedeson, DPR tengah merumuskan mekanisme yang ketat untuk memastikan kewenangan penyitaan maupun perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum dan tidak digunakan secara berlebihan.
Salah satu mekanisme yang didorong yakni keterlibatan lembaga peradilan dalam proses penyitaan atau perampasan aset. Dengan demikian, tindakan aparat tidak hanya didasarkan pada kewenangan sepihak, tetapi tetap melalui mekanisme hukum yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kemudian ada abuse of power. Kita harus membuat mekanisme yang transparan, ada kontrol dari lembaga peradilan,” ujar Soedeson, dikutip Rabu (9/9/2026).
Dia menekankan RUU Perampasan Aset nantinya harus mampu membedakan antara kesalahan administratif dengan tindak pidana yang memang dilakukan secara sengaja untuk merugikan negara.
Soedeson mencontohkan kekeliruan administratif dalam pelaporan pajak, seperti kesalahan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk merampas aset seseorang.
Menurutnya, ketentuan perampasan aset harus diarahkan terhadap perbuatan yang memiliki unsur kesengajaan dan berkaitan dengan kejahatan finansial yang menimbulkan kerugian bagi negara.
“Kalau salah mengisi SPT, masa asetnya dirampas? Itu kan kesalahan administratif. Yang kita kejar adalah kejahatan yang memang dilakukan dengan sengaja,” katanya.
Dia menyebut sejumlah praktik yang patut menjadi perhatian dalam penegakan hukum, di antaranya transfer pricing, penghindaran pajak, hingga praktik pembukuan ganda yang dilakukan secara sengaja untuk menyembunyikan transaksi atau mengurangi kewajiban kepada negara.
Soedeson menilai terhadap praktik semacam itu diperlukan instrumen hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara.
Namun, ia kembali mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak diterapkan secara serampangan. Prinsip kehati-hatian dan mekanisme pengawasan menjadi penting agar RUU Perampasan Aset tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
Dengan mekanisme tersebut, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan pemulihan aset negara, tanpa mengorbankan hak masyarakat serta prinsip kepastian hukum.














