Koma.id – Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pakar politik. Di awal rapat, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, yang memimpin rapat, menangkap kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.
“Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” kata Soedeson mengawali rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dia lalu menyinggung soal RUU Perampasan Aset diterapkan selain tindak pidana korupsi. Menurutnya, di negara lain, hal itu sudah dilakukan.
“Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS,” ucap dia.
Meski demikian, Soedeson memahami adanya kekhawatiran publik terhadap RUU Perampasan Aset. Salah satunya, kata dia, ketika perampasan aset dimanfaatkan untuk alat kekuasaan politik.
“Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik,” ujar dia.
Dia mengingatkan jangan sampai regulasi tersebut dipakai untuk memeras rakyat. Terlebih, kata dia, mengkriminalisasi lawan politik hingga membungkam kritik.
“Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat,” tutur dia.







